Sabtu, 07 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

Sembilan Lokasi Parkir Telah Ditetapkan Pemenangnya Melalui Lelang

Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 29 Maret 2022 10:47, Dibaca 1,649 kali.


MMCKalteng - Kotawaringin Barat - Lelang parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun, pada Selasa (29/3/2022) pukul 10.00 WIB telah ditetapkan pemenang/pengelola parkir melalui mekanisme lelang. Lelang parkir yang dilaksanakan oleh pihak KPKNL melalui alamat domain lelang.go.id ini  dilakukan dengan penawaran secara close bidding. Semua peserta lelang secara bersamaan mengajukan tawaran tertutup terhadap lokasi yang ditawar sehingga tidak ada penawar yang tahu berapa banyak peserta lelang lainnya telah menawar.

Kepala Dishub Kobar melalui Kepala Bidang Prasarana, Nuah Kaban menyampaikan bahwa pihaknya bersama KPKNL Pangkalan Bun telah menetapkan pemenang lelang parkir setelah proses penawaran yang diajukan oleh peserta lelang sesuai jadwal yang ditetapkan yakni pada Selasa (29/3/2022) sampai pukul 10.00 WIB yang merupakan batas akhir penawaran.

(Baca Juga : 53 ABH Dapatkan Pendampingan Dari Sakti Peksos Dinsos Kobar)

“Dari 20 lokasi parkir yang dilelang, ada 9 lokasi parkir yang telah ditetapkan pemenangnya melalui ketentuan dan mekanisme lelang. Dari besaran nilai limit yang telah ditentukan, peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang dinyatakan sebagai pemenang lelang,” ungkap Nuah Kaban.


Nuah Kaban menginformasikan dari 9 lokasi parkir yang telah ditetapkan pemenang lelang diantaranya Pasar Indrasari 1 (arah Sungai Buun), Pasar Indrasari 2 (depan Dermaga Indrasari), Pasar Pelanggan Sari, Jalan Pra Kusuma Yudha, Jalan Suka Arianingrat, Jalan H. Udan Said I, Kawasan Bundaran Pancasila, Pasar Bahari Kumai, dan Jalan Desa Riam Durian (Despot).

“Selanjutnya para pemenang lelang parkir ini wajib melunasi besaran nilai limit sesuai lokasi parkir yang telah ditentukan, paling lama 5 hari setelah pengumuman atau penetapan pemenang pada Selasa (29/3/2022),” ujar Nuah Kaban.

“Apabila tidak melunasi nilai limit tersebut pada waktu yang telah ditentukan, maka uang jaminan sebesar 20 persen dari nilai limit yang sebelumnya disetorkan sebagai syarat untuk mengikuti lelang di KPKNL akan dinyatakan hangus dan akan disetorkan ke kas negara,” imbuhnya. (vgs/dishubkobar/edt:rkh)

Diskominfo Kobar

Diskominfo Kobar

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
KABUPATEN/KOTA
Bupati Inspektur Upacara HUT PGRI di Palingkau
KABUPATEN/KOTA
Panitia Musda I DAD Adakan Rapat
KABUPATEN/KOTA
Bupati Gunung Mas Lantik Anggota BPD Desa Tumbang Kajuei
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 1.587
Minggu Ini 2.021
Bulan Ini 5.360.140
Total Kunjungan 285.271.464